Asuransi
Asuransi |
Pengertian Asuransi adalah pertanggungan
(perjanjian antara dua pihak) pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan
pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar
iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa dirinya atau barang miliknya yang
diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya. Perlindungan asuransi
biasanya pada perlindungan yang dapat dihitung secara finansial (atau
dapat diganti kerugian secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan
lainnya mendapatkan penggantian dari kejadian yang tidak diduga seperti
kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit.
Mengasuransikan berarti mempertanggungkan (rumah, jiwa, perusahaan, dan
sebagainya) kepada perusahaan asuransi. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Pengertian Asuransi (lihat juga Asuransi Syariah) dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
tentang usaha perasuransian adalah “perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung
jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang
didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Badan yang menyalurkan
risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut
"penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan:
ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi
yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada
"penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi".
Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa
diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Asuransi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal
246:[2]
"Asuransi atau
Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu”.
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi,
dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang
lainnya. Hal ini karena dalam pendefinisikannya disesuaikan dengan sudut
pandang dalam memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa
asuransi dapat dipandang dari beberapa sudut. Definsi-definisi tersebut antara lain:
1. Asuransi menurut Pasal 246 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia: "Asuransi atau
pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan
diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu" Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam
asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured)
yang berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident)
yang tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa
yang tak tertentu.
2. Asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack: "Asuransi merupakan
suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat
diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung".
3. Asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan
dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga
kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas
tertentu".
a. "Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
b. “Asuransi adalah suatu persetujuan
dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk
menanggulangi kerugian finansial".
Berdasarkan
definisi tersebut, kiranya definisi asuransi mencakup semua sudut pandang:
"Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Pengertian Asuransi ditinjau dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung
mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk
memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang di pertanggungkan".